Unit Dana Bergulir mengelola dana amanah masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan dan menyalurkannya kembali sebagai pinjaman produktif kepada kelompok masyarakat. Penyaluran dilakukan melalui kelompok, bukan perorangan, dengan tanggung renteng sebagai penjamin.
Setiap angsuran yang kembali digulirkan lagi kepada kelompok berikutnya. Karena itu ketertiban angsuran satu kelompok menentukan kesempatan kelompok lain memperoleh modal.